PENGERTIAN ADMINISTRASI

Assalamu Alaikum..!! Pada tulisan kali ini penulis ini berbagai mengenai Pengertian Administrasi.
Administrasi Berasal dari bahasa latin, yaitu :
     ad + ministrare à melayani / membantu
Dikenal dg :
  Administration (bhs Inggris)
  Administratie (bhs Belanda)
Apa itu administrasi
  • Arti sempit à administrasi adalah kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, agenda dsb yang bersifat teknis ketatausahaan
  • Arti luas à administrasi adalah kegiatan kerjasama kelompok manusia yang terdiri dari 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan.
Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian administrasi, argumentasi tersebut berbeda-beda, walaupun pemaknaanya memiliki persamaan. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh latar belakang pengalaman dan pendalaman dari masing-masing ilmuwan administrasi itu sendiri. Adm adalah Segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu (The Liang Gie). Adm adalah keseluruhan proses dari aktivitas-2 pencapaian tujuan secara efisien dengan dan melalui orang lain (Stephen P. Robbin).

 Menurut Sondang P.Siagian  yang dikutip dari buku Prof. Dr. H. Makmur, M.Si, administrasi adalah “Keseluruhan proses kerjasama dua orang atau lebih yang didasarkan pada rasionalitas tertentu dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdayaguna dan berhasilguna“. Pemahamannya bahwa pemikiran dan tindakan sebelum dilaksanakan terlebih dahulu diputuskan berdasarkan komitmen atau kesepakatan semua manusia yang terikat dalam kerjasama tersebut.
Ada lagi pengertian administrasi dari Hadari Nawawi, dia mengatakan bahwa administrasi berarti “rangkaian kegiatan atau proses pengendalian acara atau sistem kerjasama sejumlah orang, agar berlangsung efektif dan efisian dalam mewujudkan tujuan bersama.” Pemikiran Nawawi tersebut adalah melihat bahwa ajaran moralitas dan ajaran etika adminisrasi tersebut sangat penting dalam kehidupan manusia. Dari kedua argumentasi tadi dapat dilihat walaupun pemaparannya berbeda namun tetap saja memiliki pemaknaan yang sama yaitu, adanya manusia yang lebih dari dua orang, ada tujuan yang jelas, pembagian tugas yang jelas, lalu tindakan efektik dan efisien, serta tindakan yang rasionalitas.
Unsur-unsur administrasi liat materi lkk kmrin
  A.  Definisi Administrasi Negara/Publik
Administrasi Publik atau dulu dikenal Administrasi Negara pada dasarnya adalah sebuah bentuk kerjasama administrativ yang dikerjakan oleh 2 orang atau lebih demi mencapai tujuan bersama. Goal dari administrasi publik itu sendiri adalah Public Service atau Pelayanan Publik. Administrasi publik memiliki kajian ilmu tentang Politik, Hukum, Sosial serta Manajemen.
Salah satu tugas dari Administrasi Publik adalah pembuat kebijakan atau Policy Maker yang dikenal dengan Kebijakan Publik. Artinya para administrator ini membuat suatu kebijakan dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Publik (masyarakat).
Definisi administrasi publik terbagi atas dua, yaitu :
1.  Arti sempit. Administrasi Negara sebagai suatu Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah (Eksekutif).
2.  Arti luas. Administrasi Negara  yang dilakukan oleh ketiga cabang Pemerintahan, yakni Legislatif, eksekutif dan Yudikatif dalam.
Administrasi negara/publik menurut ahli, antara lain :
1.  Edward H. Litchfield. Administrasi  Negara adalah suatu Studi Mengenai bermacam-macam badan pemerintahan doirganisir, dilengkapi tenaga-tenaganya, di biayai dan di Pimpin.
2. Dwight Waldo. Administrasi Negara adalah Manajemen dan Organisasi dan Peralatannya guna Mencapai tujuan-tujuan Pemerintah.
3. Felix A.Nigro. Public Administration  is Cooperative Group effort in Public Setting
4. Prajudi Atmosudirdjo. Administrasi Negara adalah administrasi dari negara, sebagai organisasi  dan administrasi yg mengejar tujuan-tujuan yg bersifat kenegaraan
6.  Marshall E.Dimock  dan Gladys O. Dimock. Administrasi Negara  adalah kegiatan Pemerintah  dalam melaksanakan kekuasaan Politiknya.
7. John M. Pfiffner. Administrasi publik meliputi pelaksanaan kebijakan negara yang telah ditetapkan oleh badan perwakilan politik
8.  Leonard D. White. Administrasi Publik adalah semua kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan dengan mendasarkan kepada kebijakan Negara
9. E.H. Litcfiled.  Administrasi Negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, dilengkapi tenaga, tenaganya dibiayai, digerakkan dan dipimpin
11. Chandler dan Plano (1988 : 29 ) : administrasi publik adalah suatu proses dimana sumberdaya dan personel public di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan , mengimplementasikan , dan mengelola keputusan dan kebijakan public. Disini mereka juga menjelaskan bahwa administrasi public merupakan seni dan ilmu ( art and science ) yang ditujukan untuk mengatur kebijakan public untuk memecahkan permasalahan publik yang terjadi dalam suatu organisasi atau yang lainya.
12. Mc Curdy ( 1986 ) : administrasi publik yaitu sebagai salah satu metode pemerintah suatu negara dan dapat dilihat sebagai suatu proses politik serta dapat juga dianggap sebagai cara prinsipil untuk melaksanakan berbagai fungsi negara. Berarti administrasi negara tidak hanya mengurusi soal administrative negara melainkan juga persoalan politik. Orang biasa menyebutnya dengan “ Birokrasi
13. Fesler ( 1980 ) : administrasi publik yaitu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh birokrasi dalam sekala besar untuk kepentingan publik. Dalam teori ini pemegang kekuasaan mempunyai wewenang atau tanggung jawab yang besar dalam mengambil setiap kebijakan guna memenuhi kebutuhan publik. Pemegang kekuasaan diharapkan lebih responsif dalam mengambil kebijakan publik.
14. Barton & Chappel : melihat administrasi publik sebagai “ the work of government “ atau pekerjaan yang dilakukan pemerintah. Dalam definisi ini lebih menekankan keterlibatan personel dalam pelayanan public.
15.  Nigro & Nigro : administrasi publik adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan public, yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislative, dan axekutif . pendapat ini lebih mengedepankan lembaga dalam mengambil kebijakan.
16. Starling : administrasi publik yaitu semua yang dicapai pemerintah, atau dilakukan sesuai dengan pilihan kebijakan sebagai mana yang telah di janjikan dalam kampanye pemilihan.
17. Rosenbloom : administrasi publik yaitu pemanfaatan teori dan proses manajemen, politik, dan hukum untuk memenuhi mandat pemerintah dalam rangka fungsi pengaturan pelayanan masyarakat.
18. Nicholas Henry : administrasi publik adalah suatu kombinasi yang komplek antara teori dan praktek, dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubunganya dengan masyarakat yang di perintah, dan untuk mendorong kebijakan publik agar lebih responsive terhadap kebutuhan publik 
19. Dimock & Fox : Administrasi publik merupakan produksi barang barang dan jasa yang direncanakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. definisi ini ditinjau dari segi atau aspek kegiatan ekonomi.

Jhon Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Goverenment”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu:
1.   Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif).
3.  Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern
Pada tahun 1748, filsuf  Prancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Lock dalam bukunya “L’Espirit des Lois (The Spirit of the Law). Montesquieu juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
1.   Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2.  Eksekutif, yaitu meliputi penyelenggaraan undang-undang (terutama tindakan di    bidang luar negeri)
3.   Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu Memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, dan sebaliknya kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif.
Lebih Lanjut Montesquieu mengemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa.


Badai Timur

Paruh Waktu Blogger Paruh Waktu Pendukung PSM Makassar | Lahir dan besar di salah satu Kabupaten yang menjadi bagian propinsi Sulawesi Selatan. Daerah memiliki julukan Kota Bersatu. Kadang juga disebut Bumi Panrita Kitta.

Post a Comment

Previous Post Next Post