Assalamu Alaikum..!! Pada tulisan kali ini penulis ini berbagai mengenai Pengertian Administrasi.
Administrasi Berasal dari bahasa latin, yaitu :
Administrasi Berasal dari bahasa latin, yaitu :
ad + ministrare à melayani / membantu
Dikenal dg :
• Administration (bhs Inggris)
• Administratie (bhs Belanda)
Apa itu administrasi
- Arti sempit à administrasi adalah kegiatan catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, agenda dsb yang bersifat teknis ketatausahaan
- Arti luas à administrasi adalah kegiatan kerjasama kelompok manusia yang terdiri dari 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan.
Banyak
para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian administrasi,
argumentasi tersebut berbeda-beda, walaupun pemaknaanya memiliki persamaan.
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh latar belakang pengalaman dan pendalaman
dari masing-masing ilmuwan administrasi itu sendiri. Adm adalah Segenap proses penyelenggaraan dalam setiap
usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu (The Liang
Gie).
Adm adalah keseluruhan proses
dari aktivitas-2 pencapaian tujuan secara efisien dengan dan melalui orang lain
(Stephen P. Robbin).
Menurut Sondang
P.Siagian yang
dikutip dari buku Prof. Dr. H. Makmur, M.Si, administrasi adalah
“Keseluruhan proses kerjasama dua orang atau lebih yang didasarkan pada
rasionalitas tertentu dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdayaguna
dan berhasilguna“. Pemahamannya bahwa pemikiran dan tindakan sebelum dilaksanakan
terlebih dahulu diputuskan berdasarkan komitmen atau kesepakatan semua manusia
yang terikat dalam kerjasama tersebut.
Ada lagi pengertian administrasi
dari Hadari Nawawi, dia mengatakan bahwa
administrasi berarti “rangkaian kegiatan atau proses pengendalian acara atau
sistem kerjasama sejumlah orang, agar berlangsung efektif dan efisian dalam
mewujudkan tujuan bersama.” Pemikiran Nawawi tersebut adalah melihat bahwa
ajaran moralitas dan ajaran etika adminisrasi tersebut sangat penting dalam
kehidupan manusia. Dari kedua argumentasi tadi dapat dilihat walaupun
pemaparannya berbeda namun tetap saja memiliki pemaknaan yang sama yaitu,
adanya manusia yang lebih dari dua orang, ada tujuan yang jelas, pembagian
tugas yang jelas, lalu tindakan efektik dan efisien, serta tindakan yang
rasionalitas.
Unsur-unsur administrasi liat materi
lkk kmrin
A. Definisi Administrasi Negara/Publik
Administrasi Publik atau dulu dikenal
Administrasi Negara pada dasarnya adalah sebuah bentuk kerjasama administrativ
yang dikerjakan oleh 2 orang atau lebih demi mencapai tujuan bersama. Goal dari
administrasi publik itu sendiri adalah Public Service atau Pelayanan Publik.
Administrasi publik memiliki kajian ilmu tentang Politik, Hukum, Sosial serta
Manajemen.
Salah satu tugas dari Administrasi
Publik adalah pembuat kebijakan atau Policy Maker yang dikenal dengan Kebijakan
Publik. Artinya para administrator ini membuat suatu kebijakan dengan tujuan
untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Publik (masyarakat).
Definisi administrasi publik terbagi
atas dua, yaitu :
1. Arti sempit. Administrasi Negara
sebagai suatu Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah (Eksekutif).
2. Arti luas. Administrasi Negara yang dilakukan oleh ketiga cabang
Pemerintahan, yakni Legislatif, eksekutif dan Yudikatif dalam.
Administrasi
negara/publik menurut ahli, antara lain :
1. Edward H.
Litchfield. Administrasi
Negara adalah suatu Studi Mengenai bermacam-macam badan pemerintahan
doirganisir, dilengkapi tenaga-tenaganya, di biayai dan di Pimpin.
2. Dwight Waldo. Administrasi
Negara adalah Manajemen dan Organisasi dan Peralatannya guna Mencapai
tujuan-tujuan Pemerintah.
3. Felix A.Nigro. Public Administration is Cooperative Group effort in Public Setting
4. Prajudi
Atmosudirdjo. Administrasi Negara adalah administrasi dari
negara, sebagai organisasi dan
administrasi yg mengejar tujuan-tujuan yg bersifat kenegaraan
6. Marshall
E.Dimock dan Gladys O. Dimock. Administrasi
Negara adalah kegiatan Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan Politiknya.
7. John M. Pfiffner. Administrasi publik meliputi pelaksanaan kebijakan negara yang telah ditetapkan oleh badan perwakilan politik
8. Leonard D. White. Administrasi Publik adalah semua kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan dengan mendasarkan kepada kebijakan Negara
9. E.H. Litcfiled. Administrasi Negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, dilengkapi tenaga, tenaganya dibiayai, digerakkan dan dipimpin
11. Chandler dan Plano (1988 : 29 ) : administrasi publik adalah suatu proses dimana sumberdaya dan personel public di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan , mengimplementasikan , dan mengelola keputusan dan kebijakan public. Disini mereka juga menjelaskan bahwa administrasi public merupakan seni dan ilmu ( art and science ) yang ditujukan untuk mengatur kebijakan public untuk memecahkan permasalahan publik yang terjadi dalam suatu organisasi atau yang lainya.
12. Mc Curdy ( 1986 ) : administrasi publik yaitu sebagai salah satu metode pemerintah suatu negara dan dapat dilihat sebagai suatu proses politik serta dapat juga dianggap sebagai cara prinsipil untuk melaksanakan berbagai fungsi negara. Berarti administrasi negara tidak hanya mengurusi soal administrative negara melainkan juga persoalan politik. Orang biasa menyebutnya dengan “ Birokrasi
13. Fesler ( 1980 ) : administrasi publik yaitu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh birokrasi dalam sekala besar untuk kepentingan publik. Dalam teori ini pemegang kekuasaan mempunyai wewenang atau tanggung jawab yang besar dalam mengambil setiap kebijakan guna memenuhi kebutuhan publik. Pemegang kekuasaan diharapkan lebih responsif dalam mengambil kebijakan publik.
14. Barton & Chappel : melihat administrasi publik sebagai “ the work of government “ atau pekerjaan yang dilakukan pemerintah. Dalam definisi ini lebih menekankan keterlibatan personel dalam pelayanan public.
15. Nigro & Nigro : administrasi publik adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan public, yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislative, dan axekutif . pendapat ini lebih mengedepankan lembaga dalam mengambil kebijakan.
16. Starling : administrasi publik yaitu semua yang dicapai pemerintah, atau dilakukan sesuai dengan pilihan kebijakan sebagai mana yang telah di janjikan dalam kampanye pemilihan.
17. Rosenbloom : administrasi publik yaitu pemanfaatan teori dan proses manajemen, politik, dan hukum untuk memenuhi mandat pemerintah dalam rangka fungsi pengaturan pelayanan masyarakat.
18. Nicholas Henry : administrasi publik adalah suatu kombinasi yang komplek antara teori dan praktek, dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubunganya dengan masyarakat yang di perintah, dan untuk mendorong kebijakan publik agar lebih responsive terhadap kebutuhan publik
19. Dimock & Fox : Administrasi publik merupakan produksi barang barang dan jasa yang direncanakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. definisi ini ditinjau dari segi atau aspek kegiatan ekonomi.
7. John M. Pfiffner. Administrasi publik meliputi pelaksanaan kebijakan negara yang telah ditetapkan oleh badan perwakilan politik
8. Leonard D. White. Administrasi Publik adalah semua kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan dengan mendasarkan kepada kebijakan Negara
9. E.H. Litcfiled. Administrasi Negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, dilengkapi tenaga, tenaganya dibiayai, digerakkan dan dipimpin
11. Chandler dan Plano (1988 : 29 ) : administrasi publik adalah suatu proses dimana sumberdaya dan personel public di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan , mengimplementasikan , dan mengelola keputusan dan kebijakan public. Disini mereka juga menjelaskan bahwa administrasi public merupakan seni dan ilmu ( art and science ) yang ditujukan untuk mengatur kebijakan public untuk memecahkan permasalahan publik yang terjadi dalam suatu organisasi atau yang lainya.
12. Mc Curdy ( 1986 ) : administrasi publik yaitu sebagai salah satu metode pemerintah suatu negara dan dapat dilihat sebagai suatu proses politik serta dapat juga dianggap sebagai cara prinsipil untuk melaksanakan berbagai fungsi negara. Berarti administrasi negara tidak hanya mengurusi soal administrative negara melainkan juga persoalan politik. Orang biasa menyebutnya dengan “ Birokrasi
13. Fesler ( 1980 ) : administrasi publik yaitu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh birokrasi dalam sekala besar untuk kepentingan publik. Dalam teori ini pemegang kekuasaan mempunyai wewenang atau tanggung jawab yang besar dalam mengambil setiap kebijakan guna memenuhi kebutuhan publik. Pemegang kekuasaan diharapkan lebih responsif dalam mengambil kebijakan publik.
14. Barton & Chappel : melihat administrasi publik sebagai “ the work of government “ atau pekerjaan yang dilakukan pemerintah. Dalam definisi ini lebih menekankan keterlibatan personel dalam pelayanan public.
15. Nigro & Nigro : administrasi publik adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan public, yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislative, dan axekutif . pendapat ini lebih mengedepankan lembaga dalam mengambil kebijakan.
16. Starling : administrasi publik yaitu semua yang dicapai pemerintah, atau dilakukan sesuai dengan pilihan kebijakan sebagai mana yang telah di janjikan dalam kampanye pemilihan.
17. Rosenbloom : administrasi publik yaitu pemanfaatan teori dan proses manajemen, politik, dan hukum untuk memenuhi mandat pemerintah dalam rangka fungsi pengaturan pelayanan masyarakat.
18. Nicholas Henry : administrasi publik adalah suatu kombinasi yang komplek antara teori dan praktek, dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubunganya dengan masyarakat yang di perintah, dan untuk mendorong kebijakan publik agar lebih responsive terhadap kebutuhan publik
19. Dimock & Fox : Administrasi publik merupakan produksi barang barang dan jasa yang direncanakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. definisi ini ditinjau dari segi atau aspek kegiatan ekonomi.
Jhon Locke dalam bukunya “Two Treatises on
Civil Goverenment”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri
dan terlepas satu sama lain, yaitu:
1. Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan
2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga
kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yaitu
kekuasaan pengadilan (yudikatif).
3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan
yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan
dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau misalnya
kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun
ekstern
Pada
tahun 1748, filsuf Prancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut
pemikiran John Lock dalam bukunya “L’Espirit des Lois (The Spirit of the Law).
Montesquieu juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:
1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat undang-undang
2. Eksekutif, yaitu meliputi
penyelenggaraan undang-undang (terutama tindakan di bidang luar negeri)
3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan
mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Berbeda
dengan John Locke yang memasukkan
kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu Memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai
kekuasaan yang berdiri sendiri, dan sebaliknya kekuasaan hubungan luar negeri
yang disebut John Locke sebagai
kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif.
Lebih
Lanjut Montesquieu mengemukakan
bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak
dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang
terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap
individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Tags:
Ragam